
PAHALA BADAL HAJI
Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
DEFINISI BADAL HAJI
Badal Haji yaitu ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dengan cara menghajikan seseorang yang belum berhaji.
SYARAT BADAL HAJI
Melakukan BADAL HAJI orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua.
Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
BADAL HAJI untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib.
Melakukan BADAL HAJI untuk orang yang tidak mampu secara fisik
BADAL HAJI juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Tidak Diwajibkan BADAL HAJI bagi Seseorang yang tidak mampu secara Harta atau Finansial.
Syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Apbila tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, maka seseorang tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Sudah pernah Berhaji bagi seseorang yang Melakukan BADAL HAJI
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jadi, Badal hajinya tidak sah apabila ia belum pernah melaksanakan ibadah haji.
BADAL HAJI boleh dilakukan oleh pria maupun wanita, pria membadalkan wanita atau sebaliknya
BADAL HAJI hanya boleh dilakukan satu orang dalam satu kali waktu
Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan dua orang atau lebih demi meraup keuntungan.
BADAL HAJI sebaiknya tidak dilakukan oleh sembarang orang.
Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama.
Inilah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat.
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh..
Selamat Datang di Situs Resmi Travel Umroh Haji Plus Alhijaz Indowisata Jakarta. Kami adalah PT. ALHIJAZ INDOWISATA Perusahaan Penyelenggara Haji Plus & Umroh Yang Mempunyai Izin Resmi Umroh (PPIU) No. U.418 Tahun 2020 & Izin Haji Khusus (PIHK) No.